REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan pungutan premi yang dibebankan kepada perbankan merupakan salah satu amanat dari undang-undang.
Hal ini merupakan bagian dari tugas LPS sebagai penjamin simpanan nasabah. "Jadi sebetulnya tidak ada celah untuk biaya pengawasan lain," kata Direktur Group Manajemen Risiko I, Hari Prasetya, dalam kunjungan LPS ke kantor Republika, Kamis (20/2).
Premi atau pungutan merupakan kebijakan masing-masing regulator. Selain itu, fungsi dari pungutan pun akan berbeda.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membebankan iuran sebesar 0,03 persen dari total aset setiap bank. Pungutan mulai berlaku 1 Maret 2014.
Direktur Keuangan PT Bank Internasional Indonesia Tbk (BII) Thila Nadason mengakui pungutan akan menambah beban operasional perusahaan. Meski pun perseroan berupaya agar pungutan ini tidak dibebankan kepada nasabah. "Kami usahakan biaya akan ditanggung oleh BII sendiri," kata Thila.