REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri mendorong Polres Bogor mengusut tuntas penganiayaan yang diduga dilakukan istri purnawirawan jenderal berpangkat brigadir kepada pembantunya YL (19) di Bogor, Jawa Barat.
"Sampai saat ini Mabes Polri serahkan penuh ke Polda Jabar untuk mengungkap kasus ini berdasarkan laporan YL. Kita perlu beri kesempatan kepada Polresta Bogor untuk melakukan penyelidikan secara tuntas sebelum dinyatakan kasus pidana," kata Kepada Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny F Sompie di Jakarta, Kamis (20/2).
Jika perlu, kata Ronny, Mabes Polri akan mengirimkan bantuan apabila terjadi kendala dalam penyelidikan tersebut. "Kapolda sudah memeerintahkan kapolres Bogor untuk menindaklanjuti, tetapi jika dibutuhkan 'back-up' (bantuan) fungsional, Mabes Polri bisa memberikan bentuan," katanya.
Ia juga mengimbau Polresta Bogor menindaklanjuti kasus tersebut jika ditemukan bukti permulaan telah terjadi tindak pidana sesuai laporan YL. Sebelumnya, YL melaporkan kepada Polresta Bogor bersama keluarganya karena mengaku mendapat perlakuan yang tidak sepantasnya selama bekerja di rumah istri purnawirawan jenderal, M, di di Perumahan Duta Kencana, Jalan Danau Matana, Blok C5, Kelurahan Tegalega, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.
YL mengaku mendapatkan perlakuan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan tidak digaji selama tiga bulan. Korban melarikan diri dan sempat terlantar di jalan selama dua hari, kemudian ditemukan oleh warga dan akhirnya bertemu dengan keluarga yang segera melapor ke Polresta Bogor.
Polresta Bogor kini masih menyelidiki dugaan kekerasan tersebut dan meminta visum karena belum ditemukan bukti-bukti kekerasan pada tubuh korban. "Secara kasat mata memang tak terlihat adanya luka, namun karena laporan KDRT, kami mintakan visum. Hanya saja hingga kini hasilnya belum keluar," kata Kapolresta Bogor AKBP Bahtiar Ujang Purnama.
Saat ini Polresta masih memeriksa 15 pembantu yang pernah bekerja di rumah istri purnawirawan jenderal itu.