REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) akan melangsungkan sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap delapan hakim, Selasa (25/2) besok. Sebagian besar dari mereka diduga melakukan pelanggaran etik yang bersifat asusila.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur mengatakan, delapan hakim tersebut terancam hukuman maksimal pemecatan dengan tidak hormat. Persidangan di MKH sendiri akan berlangsung selama dua pekan ke depan mulai 25 Februari – 6 Maret 2013.
Para hakim tersebut adalah Hakim Puji Rahayu dari PTUN Surabaya, Hakim Jumanto (PTUN Banjarmasin), Hakim Pahala Shetya (PTUN Pekanbaru), Hakim Pastra Joseph Ziraluo (PN Mataram), Hakim Elsadela (PN Tebo), Hakim M Reza Latucosina (PN Ternate), Hakim ad hoc Ramlan Comel (PN Bandung) dan Hakim Mastuhi (PA Tebo).
“Sidang pertama besok akan MA dan Komisi Yudisial akan menggelar MKH bagi Pastra Joseph dan M Reza,” kata Ridwan pada Republika melalui pesan singkatnya, Senin (24/2).
Komisioner Bidang Pengawasan dan Investigasi Hakim Komisi Yudisial (KY), Eman Suparman mengatakan, dari delapan hakim tersebut, sebagian besar diduga melakukan pelanggaran di luar persidangan, khususnya tindakan asusila.
Dia menambahkan, sejumlah etika murni di luar memutus perkara tersebut antara lain seperti memakai narkoba, selingkuh, atau melakukan perbuatan asusila. Sedangkan, dalam konteks persidangan antara lain menerima uang dari pihak berperkara atau memalsukan putusan.
“Hal-hal tersebut merupakan pelanggaran berat. Namun, mereka baru bisa dikenakan sanksi setelah melalui proses persidangan di MKH,” ujar Eman
Menurutnya, MKH merupakan sidang pembelaan. Jadi tidak semua hakim yang terancam dipecat tersebut akan diberhentikan. Melalui sidang tersebut, mereka diberi hak untuk menyampaikan alasannya. Kalau majelis hakim bersedia menerima, hukumannya bisa saja diringankan.
Melihat kondisi hakim yang terus menerus terlibat persoalan etik, Eman mengatakan, perlu ada perubahan desain dalam proses rekrutmen hakim. KY merencanakan agar calon hakim terlebih dahulu menjalani proses pendidikan di perguruan tinggi yang fakultas hukumnya terakreditasi.