REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Penyidik Satuan Narkoba Polresta Denpasar masih melakukan pengembangan terkait kasus narkotika yang dibawa oleh seorang warga negara Selandia Baru, Leeza Tracey Ormsby (38).
"Masih dalam pengembangan karena kami harus melihat apa dia sendiri atau ada yang terlibat," kata Kepala Polresta Denpasar Komisaris Besar Djoko Hariutomo, Senin.
Menurut dia, untuk sementara penyelidikan masih terfokus kepada tersangka sendiri yang kedapatan membawa 159,59 gram sabu-sabu. "Pengembangan harus dilihat secara hukum termasuk siapa yang terlibat," ucapnya.
Namun ia belum bisa menyimpulkan apakah tersangka merupakan bagian dari sindikat internasional terkait peredaran gelap narkotika. "Kami belum bisa katakan dia (tersangka) sebagai bagian sindikat narkoba," katanya.
Saat ini pihaknya tengah menyelidiki keterlibatan tersangka yang memegang paspor bernomor AB374041 dalam dunia gelap tersebut termasuk dari mana asal barang haram tersebut. Dari penuturan sementara tersangka, sabu-sabu itu didapatkan salah seorang temannya
Sebelumnya polisi menangkap Leeza di sebuah vila seorang diri sekitar pukul 08.00 Wita di Kabupaten Badung pada Rabu (12/2) setelah melakukan pesta narkoba dengan teman-temannya.
Tersangka saat ini masih dimintai keterangan lebih lanjut terkait keterlibatannya dalam penggunaan barang terlarang tersebut.