REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menkopolhukam Djoko Suyanto mengusulkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP dan RUU KUHP. Mengenai kedua RUU tersebut, KPK saat ini tengah melakukan kajian.
"KPK akan merilis hasil kajian pada awal minggu depan, khususnya untuk KUHP. Disitu implisit tersebut DIM," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, melalui pesannya, Rabu (26/2).
Kelak, menurut Bambang, hasil kajian itu akan disampaikan ke lembaga terkait dan berwenang. "Serta dipersembahkan untuk publik. Khususnya rakyat korban korupsi," ujar pimpinan yang akbar dipanggil BW itu.
Sebelumnya KPK sudah menyampaikan surat berisi permohonan penangguhan pembahasan RUU KUHAP dan RUU KUHP. Surat itu disampaikan kepada presiden dan DPR RI. Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, surat itu juga berisi rekomendasi dan usulan. Ia mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM sudah memberikan jawaban atas surat KPK. "Surat itu sedang dipelajari KPK," kata dia, di kantornya, Jakarta, Rabu.