Kamis 27 Feb 2014 11:24 WIB

MS Kaban Penuhi Panggilan KPK

MS Kaban
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
MS Kaban

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mantan Menteri Kehutanan Malam Sambat (MS) Kaban memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan di Departemen Kehutanan (Dephut) pada 2006-2007.

"Kita patuhi saja, ini kan proses hukum. Saya dipanggil sebagai saksi, dimintai keterangan untuk Anggoro dalam kasus pemberian uang pada anggota dewan, itu saja," kata MS Kaban saat tiba di gedung KPK Jakarta, Kamis.

MS Kaban adalah Menteri Kehutanan saat proyek SKRT dilaksanakan, terkait kasus ini KPK juga sudah mencegah MS Kaban pergi keluar negeri selama enam bulan sejak 11 Februari 2014 lalu.

"Kalau penunjukan itu proses administrasi negara saja, yang penting kita tidak ada istilahnya tujuan memperkaya diri, ini hanya melaksanakan tugas negara dan karena waktunya pendek dan juga dibenarkan oleh Undang-undang, peraturan keputusan presiden, dan yang paling penting adalah untuk menjaga hubungan baik dengan pemerintah Amerika Serikat," jelas Kaban.

Kaban yang saat ini menjadi Ketua Umum Partai Bulan Bintang mengatakan bahwa proyek SKRT tersebut merupakan kerja sama pemerintah Indonesia dengan Amerika Serikat sejak zaman Presiden Soeharto dan diperpanjang dalam pemerintahan Presiden Abdurahman Wahid dan Presiden AS Bill Clinton.

"Pada 2004 distop itu karena antara 1999 - 2004, kanwil (kantor wilayah) kehutanan bubar, dan diganti dinas kehutanan, jadi aset negara belum ada yang mengurus antara pemerintah pusat dan daerah, setelah kabinet Indonesia bersatu dan situasi stabil maka semuanya ditarik ke pusat," tambah Kaban

Kaban juga tidak memusingkan pencegahan keluar negeri mantan supirnya Muhammad Yusuf. "Tidak apa-apa, dia dekat sama saya," ungkap Kaban.

Selain itu, Kaban juga membantah mengetahui penerimaan uang ke Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan saat itu Boen Mochtar Purnama sebesar 20.000 dolar AS."Tidak pernah tahu, saya sudah pernah bantah di persidangan. Mana ada dia pernah lapor, tulis? Itu tidak pernah ada," tegas Kaban.

Anggoro yang menjadi tersangka pemberi suap kepada sejumlah anggota Komisi IV DPR dalam kasus ini sebelumnya buron. Anggoro ditangkap oleh petugas imigrasi di Shenzhen China pada 29 Januari 2014 lalu dan tiba di KPK pada 30 Januari malam.

Proyek SKRT sesungguhnya sudah dihentikan pada 2004 ketika M Prakoso menjabat sebagai Menteri Kehutanan. Namun, diduga atas upaya Anggoro, proyek tersebut dihidupkan kembali saat MS Kaban menjabat sebagai Menhut.

Komisi IV akhirnya mengabulkan permintaan Anggoro dengan mengeluarkan rekomendasi pada 12 Februari 2007 dengan nilai proyek Rp180 miliar yang dialokasikan dari anggaran Departemen Kehutanan, padahal dana itu seharusnya digunakan sebagai dana Reboisasi dan Gerakan Rehabilitasi Hutan dan Lahan.

Sejumlah anggota DPR Komisi IV terjerat kasus tersebut yaitu ketua Komisi IV Yusuf Erwin Faisal dipidana penjara 4 tahun 6 bulan ditambah denda Rp250 juta sedangkan anggota Komisi IV Azwar Chesputra, Hilman Indra dari Partai Bulan Bintang, dan AM Fahri dari Partai Golkar dihukum penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta.

Kemudian pejabat di Kemhut yaitu Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Departemen Kehutanan Wandoyo Siswanto dihukum penjara 3 tahun dan denda Rp100 juta sedangkan direktur PT Masaro Radiocom Putranevo A Prayuga divonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Dalam persidangan, mantan Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan Boen Mochtar Purnama mengaku menerima uang 20.000 dolar AS dari Anggoro atas persetujuan Menhut saat itu MS Kaban.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement