REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR - Guna menghindari penipuan terhadap para tenaga kerja Indonesia asal Bali, khususnya yang akan dipekerjakan di kapal pesiar, BP3TKI Denpasar mewajibkan TKI sudah menandatangani kontrak sebelum berlayar. Selama ini kata Kepala BP3TKI Denpasar, Wayan Pageh, kontrak ditandatangani di atas kapal, dan TKI kerap terpojok.
"Kalau sudah berada di atas kapal, mereka tidak punya pilihan lain, kecuali mengikuti kemauan perusahaan penggunanya," kata Pageh kepada Republika di Denpasar, Kamis (27/2).
Seringkali kata Pageh, isi kontrak yang disodorkan ke para TKI merugikan TKI sendiri, seperti fee untuk agen yang besarnya mencapai Rp 60 juta setahun. Padahal para TKI dibayar dengan gaji antara 6.500 dolar AS-7.000 dolar AS. Seakan-akan lanjut Pageh, gaji setahun TKI habis hanya untuk membayar agent fee.
Karena itu jelas Pageh, untuk memberikan perlindungan kepada para TKI, pihaknya mengharuskan para TKI memiliki kontrak kerja yang sudah ditandatangani saat mengurus Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN). Dengan kebijakan yang dibuatnya itu lanjut Pageh, pihak agen kapal pesiar di Bali sempat melakukan protes, namun Pageh tetap berpegang pada kebijakannya.
"Sekarang mereka hanya minta tidak lebih dari Rp 25 juta untuk setiap TKI. Padahal itu sebenarnya juga tidak boleh, karena menarik fee ke pekerja bagian dari traficking," katanya.