Selasa 04 Mar 2014 18:47 WIB

Bank Syariah Harus Selektif Gelontorkan Pembiayaan

Rep: Ichsan Emrald Alamsyah/ Red: Nidia Zuraya
Pembiayaan syariah
Pembiayaan syariah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Perbankan syariah hingga kini masih mengalami masalah likuiditas. Meski dari tahun ke tahun angka dana pihak ketiga semakin meningkat, namun pembiayaan juga membengkak.

Apalagi berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan, hingga akhir Desember 2013, angka Finance to Deposit Ratio (FDR) menyentuh angka 121 persen. Dengan angka pembiayaan mencapai Rp 179,2 triliun. Sementara angka dana pihak ketiga yang terkumpul hanya sebesar Rp Rp 138 triliun.

Pengamat ekonomi syariah, Rizqullah menyampaikan kepada ROL, Selasa (4/3), perbankan non bunga ini harus melakukan beberapa langkah untuk mengatasi masalah likuiditas. Pertama, tutur dia, membuat program penghimpunan dana yg menarik. Kemudian, bisa juga meminta pemegang saham untuk menambah modal.

Selain itu juga bisa mencari sumber-sumber pendanaan lain seperti penerbitan sukuk atau billateral agreement dengan investor. Upaya lain, khususnya yang paling utama yaitu dengan menahan laju pertumbuhan pembiayaan. Atau dengan kata lain tak terlalu ekspansif.

Sehingga perbankan syariah perlu lebih selektif dalam pemberian. Terkait dana haji, pengalihan dari konvensional akan sangat membantu bank syariah dalam mengatasi kondisi likiditas yg ketat. Namun memang sudah sepatutnya dana haji dikelola perbankan syariah.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement