REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wali Kota Serang Tubagus Haerul Jaman, Selasa (4/3). Kepala Daerah yang diusung Partai Golkar itu diperiksa sebagai saksi terkait kasus yang menjerat Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
"Hanya keterkaitan Pilkada Lebak. Tapi kita kan keterkaitan Pilkada Lebak tidak tahu menahu," ujar Haerul, selepas pemeriksaan. Atut menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyuapan pengurusan sengketa Pemilukada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK).
Saat pemeriksaan, Haerul mengaku ditanya soal Ratu Atut dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Haerul mengaku jelas mengenal keduanya. "Ya memang masih ada keterkaitan family, itu saja," ujar adik tiri Ratu Atut itu.
Namun, mengenai pengurusan sengketa Pemilukada Lebak di MK, Haerul mengaku tidak pernah mengetahuinya. Ia juga tidak tahu mengenai adanya dugaan pemberian uang kepada Akil Mochtar, yang kala itu masih menjabat sebagai Ketua MK. "Enggak ada. Saya (juga) gak kenal Akil," kata dia.
Dalam kasus dugaan penyuapan pengurusan sengketa Pemilukada Lebak, KPK tidak hanya menetapkan Ratu Atut sebagai tersangka. Sebelumnya, KPK sudah terlebih dulu menetapkan Akil, Wawan, dan advokat Susi Tur Andayani sebagai tersangka. Terkait kasus ini, Akil dan Susi sudah masuk tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Sementara persidangan Wawan tertunda karena adik Ratu Atut itu sakit.