REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI Ade Komarudin dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam pengurusan sengketa pilkada di kabupaten Lebak pada 2013.
"Ade Komarudin menjadi saksi untuk tersangka AH (Amir Hamzah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu.
Ade sebelumnya dipanggil KPK pada 28 Oktober 2014 lalu, namun ia tidak bisa memenuhi panggilan. Sebagai Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Golkar wilayah Jakarta, Banten dan Jawa Barat, Ade mengaku pernah bertemu Gubernur Banten non-aktif Ratu Atut Chosiyah di Hotel Sultan pada 9 September 2013 yang mempertemukannya dengan calon bupati dan wakil bupati Lebak Amir Hamzah-Kasmin yang diusung Partai Golkar.
Menurut Ade, ia menerima pengaduan kader Partai Golkar mengenai dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pilkada Lebak dan rencana Amir-Kasmin untuk mengajukan keberatan hasil pilkada Lebak ke MK. Amir Hamzah dan Kasmin diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun ditambah denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara sengketa pilkada di MK yang sudah menyeret mantan ketua MK Akil Mochtar, Gubernur Banten non-aktif Ratu Atut Chosiyah dan adik Ratu Atut, pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Dalam pertimbangan vonis Ratu Atut, hakim menyatakan bahwa Ratu Atut memang menyuap Akil Mochtar senilai Rp1 miliar untuk pengurusan sengketa pilkada Lebak di MK yang berdasarkan hasil Komisi Pemilihan Umum Daerah Banten dimenangkan Iti Oktavia. Pemberian uang itu karena Amir Hamzah mengikuti perintah Ratu Atut untuk mengurus sengketa pilkada tersebut dan mendekati Akil Mochtar.
Hasil putusan sengketa pilkada Banten di MK memerintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara di Lebak. Meski Atut mengaku namanya hanya diperjualbelikan oleh Amir Hamzah, tapi hakim berdasarkan saksi dan bukti menilai bahwa Atut memang menyetujui pemberian uang Rp1 miliar kepada Akil yang ditunjukkan pemanggilan Amir Hamzah dan Kasmin ke rumah dinas Atut.
Di sana Atut meminta Amir dan Kasmin agar lebih sering turun ke masyarakat agar dapat meningkatkan elektabilitas keduanya. Terkait perkara ini, Akil Mochtar telah divonis penjara selama seumur hidup, Ratu Atut dihukum penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan, Wawan divonis selama 5 tahun dan pidana denda Rp150 juta subsider 3 bulan penjara dan pengacara Susi Tur Andayani yang menjadi perantara pemberian uang dihukum selama 5 tahun dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.