Selasa 04 Mar 2014 22:26 WIB

Inggrid Kansil: Produk Kosmetik Harus Halal

Rep: M Akbar Widjaya/ Red: Bilal Ramadhan
Syarifudin Hassan-Inggrid Kansil
Foto: kapanlagi.com
Syarifudin Hassan-Inggrid Kansil

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VIII DPR, Inggrid Kansil mengatakan seluruh produk kosmetik mesti memiliki sertifikasi halal. Ini menurutnya untuk menjamin rasa umat muslim dalam merawat diri dan penampilan. "Menurut saya untuk kosmetik itu harus halal. Karena penggunaan kosmetik tidak boleh bertentangan dengan ibadah," kata Inggrid kepada Republika di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (4/3).

Inggrid mencontohkan produk kosmetik berupa cat kuku (kutek). Menurut Inggrid ada produk cat kuku yang mengandung bahan minyak babi. Cat kuku seperti ini biasanya tidak bisa tertembus air. "Jadi kalau berwudhu itu kita tidak sah," ujar Inggrid.

Politisi Partai Demokrat ini menyatakan selalu menggunakan produk kosmetik halal untuk menjaga penampilannya. "Saya pribadi selalu memastikan kosmetik yang saya gunakan halal," katanya.

Pada bagian lain Inggrid menyatakan sertifikasi halal tidak mesti berlaku wajib untuk obat-obatan. Sebab menurutnya ada obat-obat tertentu yang karena alasan keterpaksaan/darurat tidak bisa memenuhi syarat kehalalan. "Kalau terpaksa untuk medis itu kan tidak apa-apa (nonhalal). Setahu saya ada hadistnya," ujar Inggrid.

Sementara itu anggota Komisi VIII Fraksi PKB, Ali Maschan Moesa meminta pihak yang menolak sertifikasi halal memberi penjelasan secara komprehensif. "Alasannya harus jelas. Setuju tidak setuju biasa," kata Ali.

Senada dengan Inggrid, Ali juga setuju jika produk kosmetik wajib bersertifikasi halal. Menurutnya dalam Islam produk kosmetik seperti sabun tidak boleh hanya memenuhi syarat bersih tapi juga suci. "Suci dan bersih dalam Islam itu dua hal berbeda," ujarnya.

Ali menyatakan produk medis tidak mesti memiliki sertifikasi halal. Sebab menurutnya ada obat tertentu yang memang tidak memenuhi syarat kehalalan. Namun hal ini mesti menjadi opsi terakhir ketika bahan medis yang halal sudah tidak lagi bisa ditemukan. "Kalau darurat dimungkinkan dibolehkan mesti tidak halal," katanya.

Saat ini DPR dan pemerintah tengah membahas Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal. RUU ini merupakan warisan program legislasi nasional 2004 dan 2009. Ali mengatakan satu-satu persoalan krusial yang masih menjadi perdebatan dalam RUU ini adalah tentang lembaga yang berwenang mengeluarkan sertifikasi halal. "Saya ngotot RUU ini bisa selesai periode DPR ini," ujar Ali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement