Kamis 06 Mar 2014 20:39 WIB

Saat Sedang Berzina, Perwira Polisi Ini Digerebek

pelecehan seksual (ilustrasi)
pelecehan seksual (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang istri perwira pertama kepolisian berinisial F melaporkan suaminya Ajun Komisaris Polisi (AKP) TS dengan dugaan perzinahan atau tindakan asusila ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Setelah dilaporkan, saat itu juga langsung digerebek di sebuah kosan kawasan Tebet Jakarta Selatan," kata pengacara F, A Satria Pammusurang saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (6/3).

F melaporkan AKP TS berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/1355/K/VII/2013 Restro Jaksel tertanggal 2 Juli 2013 dengan tuduhan melanggar Pasal 284 KUHP tentang Kesusilaan.

Satria mengeluhkan Polres Metro Jakarta Selatan yang lamban menangani laporan kliennya terhadap suaminya tersebut. Satria menyebutkan saat ini terlapor dinas di Polda Kalimantan Tengah dan menjalani pendidikan di STIK PTIK.

Selain ke Polres Metro Jakarta Selatan, F juga mengadukan AKP TS ke Provost STIK PTIK. Meskipun F telah menyerahkan barang bukti termasuk hasil visum, TS tetap diizinkan mengikuti ujian PTIK.

Padahal berdasarkan Peraturan STIK PTIK tentang penilaian akademik dan non akademik Pasal 69 dan Pasal 70, AKP TS dilarang ikut ujian. Satria mendesak Polres Metro Jakarta Selatan dan Provost STIK PTIK menyelidiki laporan F karena AKP TS melanggar aturan.

Satria menjelaskan kejadian berawal F menemukan pesan singkat dan foto suaminya bersama wanita lain pada telepon selular.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement