REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Adik kandung Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen, Andi Syamsudin mengaku siapkan ‘kartu truf’ pembunuhan kakaknya. Melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 268 Ayat (3) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, pihaknya akan sertakan bukti tersebut dalam PK kedua.
Andi mengatakan, dia belum bisa paparkan detail, namun ‘kartu truf’ tersebut adalah oknum yang diduga turut punya peran besar dalam rekayasa kasus Nasrudin. Pada PK pertama, pihaknya hendak hadirkan orang tersebut, namun PN Jakarta Selatan enggan menetapkan perlindungan atas saksi itu.
“Ini bukti baru yang mampu dipertanggungjawabkan. Saya yakin rekayasa ini segera terbongkar,” ungkapnya saat dihubungi Republika, Jumat (7/3).
Dia juga akan memasukan saksi tersebut dalam PK kedua Antasari. Menurutnya, ‘kartu’ itu harus dikeluarkan, sebab tidak akan ada gunanya PK lanjutan apabila dirinya tidak diperbolehkan memberi kesaksian seperti sebelumnya.
Antasari sebelumnya juga mengatakan, dia memiliki orang yang siap dijadikan saksi sebagai penebusan dosanya. Pihak itulah, kata dia, yang mengelaborasi rekayasa pembunuhan tersebut. Selain masalah bukti baru, pihaknya juga akan mempersoalkan delik hukum hakim yag dipakai dalam membuat putusan.
“Masalah sms juga tidak ada kepastian hukumnya sejak tiga tahun lalu. Padahal tidak ada bukti kalau pesan tersebut berasal dari pihaknya,” ujar dia.