Senin 10 Mar 2014 17:37 WIB

PK Sebaiknya Hanya Dua Kali dalam Setahun

Rep: Andi Ikhbal/ Red: Mansyur Faqih
Yusril Ihza Mahendra
Foto: old app
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan negeri (PN) sebaiknya membatasi aturan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana. Meski tidak mempengaruhi eksekusi kasasi, namun permohohan tersebut sebaiknya hanya diperuntukan dua kali dalam satu tahun.

Ketua Asosiasi Narapidana dan Mantan Narapidana Seluruh Indonesia, Rahardi Ramelan mengatakan, PK memang bisa diajukan berkali-kali. Namun tetap harus ada batasan. Sebaiknya tim perumus mengaturnya dalam RUU KUHAP terbaru nanti.

"Kalau saya inginnya PK itu dibatasi hanya dua kali. Dan waktu permohonannya cukup satu tahun. Bagaimana kalau PK itu bisa lebih dari satu kali, namun untuk terpidana yang sudah terkurung puluhan tahun," kata Rahardi saat dihubungi Republika, Senin (10/3).

Dia menambahkan, PK berkali-kali juga bisa dimanfaatkan terpidana yang memiliki banyak uang dengan membayar kuasa hukum. Pemerintah juga diminta menyiapkan pengacara bagi mereka yang dianggap kurang mampu, agar keadilan dijunjung tinggi.

Menurutnya, PK memang tidak mempengaruhi terhadap eksekusi kasasi. Sehingga, pemohon tetap berada dalam kurungan meski mengajukan PK. "Bagi mereka yang dihukum mati. Sekarang faktanya, orang-orang yang mendapat hukuman mati masih mendekam di penjara. Padahal putusannya sejak 10 – 15 tahun lalu," ujar dia.

Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra mengakui, putusan MK terhadap PK tidak berpengaruh pada hukuman mati di Indonesia. Dia justru mempertanyakan, kenapa PK dinilai menghambat kepastian hukum terpidana mati. Sedangkan banyak dari mereka belum menerima eksekusi meski tidak ajukan PK.

"Mau bicara teori atau fakta. Kalau teorinya setelah PK diputus, seharusnya eksekusi dijalankan. Tapi faktanya berbeda. Terpidana mati yang tidak ajukan PK saja, masih ada di penjara," kata dia.

Kemudian, yang berhak mengajukan PK, kata dia, hanyalah terpidana, keluarga, dan penasehat hukumnya. Sedangkan, jaksa penuntut umum tidak berhak mengajukan PK. Karena filosofi PK adalah untuk melindungi kepentingan terpidana dari ketidakadilan. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement