REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kabareskrim Polri yang mewakili Kapolri, serta Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) menyepakati bahwa pecandu narkoba bukanlah seorang kriminal. Penandatanganan kesepakatan ini dilakukan melalui MoU antarlembaga pada Senin (11/3).
“Disepakati bahwa mulai saat ini pecandu akan mendapatkan dekriminalisasi, karena mereka disadari merupakan korban sakit yang perlu perawatan,” ujar Kabag Humas BNN Sumirat Dwiyanto dalam keterangannya Selasa (11/3).
Untuk mengaplikasikan aturan ini, nantinya akan dibentuk Tim Asessmen Terpadu yang berkedudukan ditingkat pusat, tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota. Tim ini akan terdiri dari tim dokter dan tim hukum. Mereka bertugas melaksanakan analisis peran tersangka yang ditangkap atas permintaan penyidik yang berkaitan dengan peredaran gelap Narkoba terutama pengguna.
Setelah itu, kata Sumirat, tim ini akan melaksanakan analisis hukum, medis dan, psikososial serta membuat rencana rehabilitasi. “Dimana didalamnya akan memuat lama waktu rehabilitasi diperlukan,” kata dia.
Hasil asessmen tersebut dijadikan sebagai pelengkap berkas perkara yang berfungsi sebagai keterangan pelengkap, seperti visum et repertum. Hasil analisisnya akan mengategorikan peran tersangka sebagai pengguna murni, pengguna merangkap pengedar atau bandar.
Terhadap pengguna Narkoba murni tetap menjalami proses pidana dan diancam dengan pasal tunggal yaitu Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terhadap pengguna yang merangkap sebagai pengedar/bandar akan diterapkan pasal berlapis. Namun kepada pecandu akan diterapkan hal berbeda.
Dikatakannya, nanti analisis Tim Asessmen terhadap pengguna juga akan menghasilkan tingkatan pecandu mulai daripecandu kelas berat, menegah dan kelas ringan. Setelah ditetapkan termasuk kategori mana, seorang pecandu akan disiapkan program rehabilitasinya.
“Hal ini sangat diperlukan dalam rangka mengoperasionalkan Pasal 54 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dimana pecandu Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial,” ujar dia.
Wacana agar pecandu dimasukan ke panti rehabilitasi ketimbang dipenjarakan sebetulnya sudah lama digaungkan. Namun, sampai saat ini praktek tersebut sulit dilakukan karena belum ada kesepahaman antarlembaga yang menangani kejahatan Narkoba.