REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU-- Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi, Rabu, menggelar aksi unjuk rasa menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menghukum berat mantan Gubernur Riau Rusli Zainal (RZ) terdakwa korupsi dana PON dan kehutanan.
"Menjelang putusan terdakwa RZ hari ini, kami minta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman seberat-beratnya," kata Taufik, selaku koordinator aksi aktivis Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO).
Aksi unjuk rasa dilakukan di depan PN Pekanbaru, Jalan Teratai dengan berorasi menggunakan alat pengeras suara. Dalam orasinya, massa berulang kali menyatakan hakim untuk tidak gentar memutus hukuman berat bagi RZ mengingat akibat perbuatannya masyarakat telah mengalami kerugian dahsyat.
"Tidak hanya keuangan negara, namun kerusakan ekologis hutan menyebabkan Riau terancam bencana," kata demonstran.
Demonstran mengharapkan, Hakim Ketua Bachtiar Sitompul beserta Hakim Anggota Ketut Suarta dan Rachman Silaen agar tidak gentar untuk menjatuhkan hukuman berat. "Kami meminta ketiga hakim ini untuk sepakat menghukum RZ sesuai dengan tuntutan Jaksa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yakni 17 tahun kurungan," katanya.
Mantan Gubernur Riau dua periode (2003-2013), demikian Taufik, telah melakukan korupsi penerbitan bagan kerja tahunan (BKT) usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman (UPHHKHT) untuk sejumlah korporasi berbasis tanaman industri di Pelalawan dan Siak.
"Belum lagi korupsi PON yang menyedot begitu banyak uang rakyat dan sekarang semuanya tak termanfaatkan," katanya.
Aksi unjuk rasa mahasiswa tersebut mendapat penentangan dari sekelompok pria pendukung RZ yang terus berteriak untuk membubarkan massa. Aparat kepolisian mengawal ketat aksi unjuk rasa yang kian memanas akibat massa pendukung yang terus mendekat. Sementara itu, PN Pekanbaru hingga pukul 11.30 WIB masih melangsungkan sidang putusan terdakwa mantan Gubernur Riau RZ.