REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) Cianjur, Jabar, mengaku sulit melakukan penertiban villa liar yang tidak mengantongi IMB. Pasalnya, villa tersebut berdiri di atas lahan hak milik.
"Berbeda kalau penertiban villa liar di wilayah Bogor, yang gencar dilakukan beberapa waktu lalu karena berdiri diatas tanah negara," kata Kabid Tata Ruang Distarkim Cianjur, Suherman.
Sedangkan di Cianjur, jelas dia, kebanyakan lahan vila merupakan hak milik, bahkan sudah mengantongi IMB dan bersertifikat. Kendala lainnya jika dilakukan penertiban keberadaan bangunan villa tersebut sudah berdiri sebelum keluarnya Perpres 54 tentang kawasan Bopunjur.
"Sehingga penertiban di Cianjur tidak bisa dilakukan menggunakan data makro. Tidak cukup disebutkan ini kawasan N1 atau N2 atau zona lindung, sehingga kalau ada bangunan di sana melanggar dan harus ditertibkan," ucapnya.
Upaya penertiban villa di Cianjur, tutur dia, harus menggunakan sistem audit mikro, meskipun diakuinya, pendataan menggunakan sistem tersebut akan menemui kendala di lapangan karena terbentur minimnya anggaran.
"Sistem audit mikro adalah pola pendataan secara door to door dari satu villa ke villa lainnya. Ini membutuhkan anggaran yang besar. Sistem ini memang tingkat akurasinya tinggi karena data yang didapat nantinya benar-benar hasil dari lapangan," ungkap dia.
Pihaknya berharap ada suport dana dari provinsi maupun pusat, meskipun pihak kementerian telah menerbitkan surat yang mengharuskan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk penyelenggaraan penataan ruang.
"Mau tidak mau kami harus menjalankannya kalau kaitan dengan SDM, Cianjur sudah siap, tahun ini diharapkan mulai berjalan," ujarnya.