REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Partai Gerindra melontar wacana untuk mempertimbangkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad sebagai calon wakil presiden (cawapres). Samad dipertimbangkan untuk menjadi pendamping Prabowo Subianto.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, informasi itu selama ini baru seputar wacana, belum ada kepastian. Namun, ia mengatakan, apabila memang Samad menerima pinangan untuk menjadi cawapres, maka harus melepas posisi Ketua KPK.
"(Abraham Samad) Harus mundur dari pimpinan KPK, kalau sudah resmi yah," kata dia, di kantornya, Jakarta, Selasa (18/3).
Dalam Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang KPK, Johan mengatakan, sudah jelas pimpinan lembaga antirasuah itu dilarang untuk berpolitik. Sehingga apabila terjun ke dunia politik, harus mundur dari jabatannya. Menurut dia, tidak ada istilah cuti dalam aturan KPK. "Kalau di KPK tidak bisa begitu," kata dia.
Mengenai wacana Samad menjadi cawapres ini, Johan mengembalikan kepada masing-masing pihak. Untuk saat ini, menurut dia, semua masih belum ada kepastian. Namun, ia memberikan dukungan jika memang Samad pada akhirnya memilih jalan untuk terjun ke dunia politik.
"Yang meminang dan dipinang, kalau itu setuju, ya kita mendoakan dia jadi (terpilih)," ujar dia.