Selasa 18 Mar 2014 22:15 WIB

Nah, 1 Kasus Politik Uang Sudah Divonis di Pengadilan

Pegiat Pemilu Bersih melakukan aksi kampanye
Pegiat Pemilu Bersih melakukan aksi kampanye "Tolak Politik Uang" di Bundaran HI, Jakarta, Ahad (23/2). ( Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG-- Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Lampung Nazarudin Togakratu mengatakan satu kasus politik uang telah ditetapkan vonisnya oleh pengadilan di daerah ini.

"Efan Tolani, caleg DPRD Provinsi Lampung asal PKS telah divonis oleh pengadilan sehingga secara hukum batal pencalonannya," ujarnya usai gelar perkara di Sentra Gakkumdu Bawaslu Lampung di Bandarlampung, Selasa malam.

Menurutnya, caleg tersebut masih bisa mengajukan banding apabila keberatan dengan hasil penetapan pengadilan itu. Ia menyebutkan, kejadian dalam perkara dengan vonis yang sudah diputuskan itu berlangsung sekitar dua minggu yang lalu.

"Saat itu, ada pengumpulan massa di Kabupaten Lampung Barat, kemudian dilakukan pembagian kartu nama dan uang Rp50.000," ujarnya pula.

Kemudian, ia melanjutkan, Panwaslu di kabupaten itu mendokumentasikan kejadian tersebut, namun mereka malah menerima ancaman bila foto-foto tersebut tidak dihapus. "Panwaslu yang mendokumentasikan kejadian tersebut diancam tidak bisa keluar dari tempat acara, apabila foto-foto tersebut masih ada," kata Nazarudin pula.

Setelah itu, ujar dia lagi, kasus tersebut dilanjutkan ke sentra Gakkumdu, karena dinilai telah memenuhi unsur politik uang sehingga diteruskan hingga ke kepolisian serta kejaksaan. "Sekarang kita tunggu saja hasil bandingnya, karena hanya sampai di situ saja, untuk kasus pemilu tidak ada kasasi," ujarnya.

Berdasarkan data hingga Maret 2014 terdapat sekitar 150 laporan pelanggaran pemilu, baik pemilu legislatif maupun pemilihan gubernur Lampung 2014 ini. Rata-rata kasus-kasus itu masih ditindaklanjuti Panwaslu pada masing-masing kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement