Jumat 28 Mar 2014 06:39 WIB

PBB Sepakat Referendum Crimea Tindakan Ilegal

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Bilal Ramadhan
Crimean Autonomous Republic (in red)
Foto: en.wikipedia.org
Crimean Autonomous Republic (in red)

REPUBLIKA.CO.ID, KIEV-- Majelis Umum PBB telah menyepakati referendum yang dilakukan oleh Crimea untuk bergabung dengan Rusia sebagai tindakan ilegal. Dilansir dari BBC, pernyataan ini muncul setelah IMF, dana bantuan internasional, menyetujui untuk memberikan pinjaman kepada Ukraina sebesar 14-18 milyar dolar AS.

Seratus negara berpartisipasi dalam referendum PBB yang menyatakan referendum Crimea adalah ilegal serta menegaskan integritas wilayah Ukraina. Sebelas negara pun memberikan suaranya menentang referendum Crimea, namun 58 negara lainnya abstain.

"Dukungan ini datang dari seluruh dunia yang menunjukan masalah ini bukanlah masalah regional namun menjadi masalah dunia," kata Menteri Luar Negeri Ukraina Andriy Deshchystsia.

Namun, duta besar Rusia untuk PBB, Vitaly Churkin, mengatakan faktanya bahwa hampir setengah dari anggota PBB tidak mendukung resolusi tersebut menjadi tren yang sangat menarik. "Saya pikir tren ini akan menjadi lebih kuat," katanya.

Namun pemungutan suara itu tidaklah mengikat dan hanya merupakan simbol. Meskipun begitu, Ukraina berharap resolusi tersebut dapat mencegah serta menghalangi Moskow melakukan penyerangan terhadap wilayahnya. Selain itu, Kongres AS juga telah meloloskan undang-undang yang menjamin pinjaman sebesar 1 milyar dolar AS untuk Ukraina pada Kamis lalu.

Ketegangan antara Rusia dan negara-negara Barat semakin meninggi setelah pasukan Rusia dikerahkan di semenanjung Ukraina untuk mencaplok wilayah Ukraina. Negara-negara Barat sendiri mengecam tindakan tersebut dan Presiden Barack Obama memperingatkan bahwa AS dan Uni Eropa akan memberikan sanksi tambahan terhadap Rusia jika masih melakukan serangan lebih lanjut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement