REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nama Rano Karno muncul dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Staf Keuangan PT Bali Pacific Pragama (PT BPP) Yayah Rodiyah mengaku perusahaannya pernah mengeluarkan cek bernilai Rp 1,2 miliar untuk wakil gubernur Banten itu.
Selain di PT BPP, Yayah juga merupakan bendahara keluarga Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Pada Selasa (15/4), Atut dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ditanya soal cek ke Rano oleh awak media, Atut memilih bungkam. Reaksi politisi Partai Golkar itu hanya tersenyum ketika awak media terus menanyakan hal serupa.
Atut datang untuk menandatangani pelimpahan berkas perkaranya ke tahap penuntutan. Salah satu pengacara Atut, TB Sukatma, memperkirakan kliennya akan menjadi terdakwa dan menjalani persidangan pada awal Mei mendatang.
Ihwal informasi cek ke Rano, Sukatma mengatakan, kliennya nanti akan memberikan penjelasan. "Ya nanti dalam persidangan beliau akan bicara semuanya," kata dia, di gedung KPK.
Menurut dia, informasi itu berhubungan dengan proses persidangan. Ia pun tidak menjelaskan apakah Atut pernah bercerita kepada pengacara mengenai cek ke Rano itu. "Nanti kita tunggu di persidangan," kata dia.
Berkas perkara Atut sudah naik ke tahap penuntutan. Jaksa mempunyai waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan Atut. Berkas ini terkait status Atut sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyuapan pengurusan perkara sengketa Pemilukada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Ketua MK Akil Mochtar; adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana (Wawan), dan advokat Susi Tur Andayani sebagai tersangka. Perkara ketiga tersangka itu sudah terlebih dulu masuk proses persidangan.