REPUBLIKA.CO.ID, BANDALAMPUNG -- Sejumlah saksi memboikot rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat yang berlangsung di Gedung Pusiban Pemerintah Provinsi Lampung, Kamis.
Lima belas menit setelah acara dibuka, saksi dari pasangan Herman HN--Zainudin dan Alzier Dianis Thabrani--Lukman Hakim meninggalkan ruangan dan menandatangani form keberatan terhadap hasil penghitungan yang akan dibacakan.
Saksi dari pasangan Herman HN--Zainudin, Agus Bhakti Nugroho, mengatakan mereka keberatan karena KPU menolak mengabulkan permintaan mereka untuk mendengar klarifikasi langsung dari anggota Bawaslu Lampung, Fatikhatul khoiriyah.
Klarifikasi tersebut mengenai pernyataan Fatikhatuk di media bahwa tim sukses dan saksi pasangan Herman HN--Zainudin berupaya menggagalkan pilgub Lampung, namun ditolak oleh Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono.
Menurut Nanang, permintaan tersebut tidak sesuai dengan agenda acara dan hanya membahas hasil rekapitulasi penghitungan suara.
Meski demikian, saksi ngotot bahwa rapat tersebut hanya membahas hasil rekapitulasi tanpa membahas pelanggaran selama proses pemungutan suara.
"Atas dasar tersebut, kami tidak mengakui hasil pleno, menolak tandatangani hasil pleno ini dan menandatangani form keberatan," kata dia. Hal yang sama juga dilakukan saksi pasangan Alzier Dianis Thabrani-Lukman Hakim, Ahmad Basuki.