Jumat 18 Apr 2014 07:31 WIB

Nelayan Keluhkan Operasional Pukat Grandong di Belawan

Nelayan
Foto: Eric Ireng/Antara
Nelayan

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Nelayan di Belawan, Sumatera Utara, mengeluhkan operasional kapal pukat grandong di perairan Belawan sehingga bukan saja merugikan nelayan tetapi juga dikhawatirkan merusak habitat laut.

"Tolong nelayan pak. Kapal pukat grandong dengan menggunakan alat pemberat hingga ke dasar semakin banyak beroperasi sehingga nelayan sulit bekerja atau hasil tangkapan semakin sedikit," kata nelayan di Bagan Deli Belawan, Jalal saat berdialog dengan Gubernur Sumut H Gatot Pujo Nugroho di Medan, Rabu.

Tanpa penjadwalan, Gubernur Sumut dengan mengajak Kepala Dinas kelautan dan Perikanan Sumut Zulkarnain mengunjungi kawasan Tempat Pelelangan Ikan Bagan Deli di Belawan dan mengajak nelayan berdialog dengan santai.

Kepada nelayan, Gubernur mengaku kedatangannya hanya ingin bersilaturahmi dan mengetahui kondisi nelayan langsung terkait dengan perayaan HUT Sumut ke-66, pada 15 April.

Menurut Jalal yang Sekjen Forum Pesisir Sumut, beroperasinya pukat grandong itu sering menimbulkan bentrokan dengan nelayan, tetapi nelayan tetap saja dalam posisi yang disalahkan atau kalah karena operasional pukat grandong itu dilindungi oknum keamanan.

Nelayan lainnya, Sumarno menambahkan, pukat grandong ditarik oleh dua perahu dan menabrak jaring atau alat tangkap nelayan tradisional sehingga rusak.

"Pengusaha pukat tidak mau mengganti sehingga memicu perkelahian dengan nelayan. Kalau terjadi bentrok, jelas nelayan kecil yang jadi korban karena pemilik pukat diduga punya pelindung,"katanya.

Mendengar cerita nelayan itu, Gatot langsung menghubungi Kepala Polisi Daerah Sumut dan Komandan Lantamal dan meminta keluhan para nelayan itu diatasi.

"Nelayan dan hasil laut dan biotanya harus dilindungi dari penangkapan dengan cara yang menyalahi aturan. Apalagi nelayan nyatanya cukup proaktif membantu aparat jika menemukan pelanggaran di laut," kata Gatot.

Menanggapi keluhan soal minimnya upah para buruh nelayan dengan upah Rp35 ribu per hari dengan masa melaut hampir 12 hari serta tanpa jaminan asuransi jiwa, menurut Gatot juga harus disikapi instansi yang berwenang.

Kepala Dinas kelautan dan Perikanan Sumut Zulkarnain menyebutkan, pihaknya pernah melakukan pembicaraan dengan pengusaha soal upah dan asuransi, tetapi terkendala dengan keengganan nelayan bekerja menetap di satu pengusaha/perusahaan.

Nelayan suka berpindah-pindah kerja dengan berbagai alasan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement