REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR-- Partai Bulan Bintang tidak menyetorkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye tahap ketiga ke Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali hingga batas akhir penyetoran pada 24 April 2014.
"Kemarin ada 11 parpol untuk tingkat provinsi yang menyetor laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Hanya satu partai yang tidak menyetor yaitu Partai Bulan Bintang," kata anggota KPU Provinsi Bali Ni Putu Ayu Winariati, di Denpasar, Jumat.
Untuk calon anggota DPD, hanya 22 dari 40 calon yang sudah menyetorkan laporan dana kampanye tersebut. "Untuk penyampaian laporan dana kampanye tahap akhir ini, kami hanya memfasilitasi tempatnya di KPU Bali karena parpol dan calon anggota DPD sudah familiar, sementara laporannya langsung disampaikan kepada pihak perwakilan Kantor Akuntan Publik (KAP)," ucapnya.
Oleh karena itu, Winariati mengaku tidak mengetahui berapa besaran dana penerimaan dan pengeluaran kampanye masing-masing parpol dan calon anggota DPD karena tidak disampaikan kepada KPU Bali. "Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan dana kampanye tersebut. Setelah ada hasil auditnya, barulah disampaikan pada kami," ujarnya.
Menurut dia, bagi parpol maupun calon anggota DPD yang tidak menyetorkan laporan itu dapat menerima konsekuensi yang cukup berat, yakni bisa didiskualifikasi sebagai calon terpilih. Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali mencatat hingga pelaporan periode kedua pada 2 Maret 2014, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menerima sumbangan dana kampanye terbesar yang mencapai Rp5,24 miliar.