Sabtu 26 Apr 2014 08:14 WIB

Sebuah Rumah dan Warung di Bogor Terbakar

Kebakaran, ilustrasi
Kebakaran, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Sebuah rumah dan warung di Jalan Pandu Raya 111, Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara hangus terbakar.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun pemilik rumah dan warung mengalami kerugian material yang diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.

"Kebakaran terjadi sekitar pukul 04.15 WIB. Api berasal dari salah satu bangunan," ujar komandan regu Pemadam Kebakaran Kota Bogor, Djaya, Sabtu pagi.

Djaya mengatakan api berhasil dipadamkan oleh petugas sekitar pukul 05.20 WIB dengan mengerahkan seluruh unit mobil kebakaran yang ada.

Menurut Djaya belum diketahui penyebab pasti kebakaran, diduga api berasal dari korsleting listrik salah satu bangunan.

Peristiwa kebakaran di Kota Bogor kerap terjadi terutama pada musim kemarau.

UPTD Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Kota Bogor mencatat selama bulan April telah terjadi empat kali kebakaran, baik melanda rumah warga hingga pertokoan.

Peristiwa kebakaran cukup besar terjadi pertengahan April dua buah ruko menjual peralatan elektronik dan bahan makanan di Jalan Merdeka. Rata-rata penyebab kebakaran didominasi oleh arus pendek atau korsleting listrik.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement