REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Bupati Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, akan menertibkan pertambangan liar yang ada di kabupaten tersebut terutama bila operasinya di hutan konservasi.
Bupati Muba Pahri Azhari kepada wartawan di Bayung Lincir, Jumat mengatakan, penertiban pertambangan liar tersebut untuk menindaklanjuti arahan Komisi Pemberantasan Korupsi agar tambang menyalahi aturan segera ditertibkan.
Sebagaimana KPK dalam rapat koordinasi di Pemerintah Provinsi Sumsel beberapa waktu lalu menyatakan di Sumsel banyak terdapat tambang liar sehingga harus ditertibkan.
Lebih lanjut dia mengatakan, namun pihaknya akan mendata terlebih dahulu jumlah tambang yang ada termasuk keberadaannya apalagi menyalahi aturan akan ditertibkan atau tidak.
Jadi setelah semua pertambangan terdata dan bila ada yang menyalahi aturan akan ditertibkan atau pencabutan izin usaha pertambangan tersebut, ujar dia.
Pihaknya akan memberi waktu kepada seluruh usaha pertambangan di daerah itu hingga Desember 2014 dan bila masih ada yang menyalahi maka terpaksa ditertibkan termasuk pencabutan izin. Ketika ditanya tentang jumlah usaha pertambangan yang ada di daerah itu, dia memperkirakan ada 68 usaha.
Namun, ujar dia, mengenai keberadaannya termasuk wilayah usahanya pihaknya akan mendata terlebih dahulu termasuk bila ada yang berada di kawasan hutan konservasi dan lindung.
Menurut dia, dari usaha pertambangan yang ada itu memang baru satu yang sudah produksi dan yang lainnya masih tahap pencarian. Yang jelas pihaknya sedang mendata dan akan menertibkan usaha tambang tersebut supaya tidak ada tambang liar, tambah dia.