Rabu 07 May 2014 13:30 WIB

Buku Nikah Palsu Beredar di Pekanbaru

Buku nikah (Ilustrasi)
Foto: Republika
Buku nikah (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Riau, mewaspadai saat ini beredar buku nikah palsu setelah mendapatkan banyak laporan dari warga.

"Sebagai antisipasi, maka warga diharapkan menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) tiap kecamatan," kata Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Kemenag Kota Pekanbaru, Zulkifli, di Pekanbaru, Rabu.

Pernyataan tersebut terkait aparat Kemenag Pekanbaru mendapatkan laporan dari warga bahwa saat ini beredar buku nikah palsu, sehingga melakukan koordinasi dengan aparat Polresta setempat.

Namun, laporan tersebut diperoleh setelah ada warga yang menikah di Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, diduga memiliki buku nikah palsu karena tidak sesuai dengan alamat yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) setempat.

Dia mengatakan untuk menghindari masalah buku nikah palsu itu sangat mudah diantaranya supaya menikah secara resmi di kantor KUA setempat dan diharapkan warga jangan sampai terkecoh.

Dia mengatakan perbedaan buku nikah asli dengan palsu bila dilihat sepintas tidak ada bedanya. Namun bila diperhatikan secara cermat, maka terlihat pada buku palsu itu tidak memiliki nomor registrasi yang dikeluarkan Kemenag.

Banyak warga yang dirugikan bila memiliki buku palsu tersebut diantaranya ketika mengurus paspor atau keperluan lain.

"Biasanya pada buku nikah yang palsu itu tidak mempunyai registrasi dan data pendukung lain," katanya.

Dia menambahkan warga untuk tetap berhati-hati bila ada pihak lain yang menawarkan untuk mendapatkan buku nikah.

Saat ini disinyalir banyak warga yang menikah, terutama yang sudah lebih dari 40 tahun tidak memiliki buku. Tapi ketika hendak melaksanakan umrah sangat diperlukan mengurus administrasi untuk membuat paspor.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement