REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kemendagri akan memperketat upaya pemekaran dengan mengusulkan adanya daerah persiapan. Ada rentang waktu lima tahun mengevaluasi daerah tersebut sebelum ditetapkan sebagai DOB (daerah otonom baru).
Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan mengatakan, akan memasukan usulan tersebut dalam naskah RUU Pemda. Daerah persiapan merupakan cara mengantisipasi DOB gagal terbentuk.
"Persoalan pemekaran daerah harus diatur secara ketat. Dengan begitu tidak terjadi pemekaran secara liar," kata Djohermansyah kepada Republika saat dikonfirmasi, Rabu (7/5).
Dia menambahkan, daerah persiapan merupakan masa transisi sebelum ditetapkan sebagai DOB. Lama daerah persiapan adalah selama lima tahun, setelah itu baru ada evaluasi. Kalau daerah tersebut tidak punya potensi, maka digabungkan kembali dengan induk.
Menurut dia, untuk memastikan daerah siap atau tidak, kemendagri selalu berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2007. Serta desain besar penataan daerah dan hasil kajian DOB. Namun di RUU Pemda, ketentuan tersebut akan menjadi dasar hukum yang legal.
"Jadi ada aturan yang melihat apakah daerah itu bisa mekar atau tidak. Ini untuk perbaikan ke depan," ujar dia.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Robert Endi Jaweng mengatakan, selama masa transisi, daerah yang hendak mekar harus menunjukan manajemen pengelolaan pemerintah yang mandiri. Jadi bukan hanya syarat administrasi.
"Persoalan persyaratan harus sudah selesai sebelum menjadi daerah persiapan. Daerah persiapan harus mempersiapakan kinerja. Ketika sudah menjadi DOB, tata kelola pemerintah sudah bagus," kata Robert.