Jumat 09 May 2014 11:22 WIB

Komisaris Utama Perusahaan Oknum Penyuap Bupati Dicegah

Rep: Irfan Fitrat/ Red: A.Syalaby Ichsan
Johan Budi
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan permintaan pencegahan baru pada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, permintaan pencegahan itu merupakan bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait perizinan pemanfaatan lahan tanah pada tahun 2014.

"KPK telah mengirimkan permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Dirjen Imigrasi atas nama Haryadi Kumala dan Cahyadi Kumala Kwee," ujar Johan, Jumat (9/5). Menurut Johan, kedua orang yang dicegah itu merupakan pihak swasta. Pencegahan ini terhitung mulai 8 Mei 2014 hingga enam bulan ke depan.

Menurut Johan, penyelidikan ini berdasar pada laporan dari masyarakat. Namun, ia belum mendapat informasi lebih rinci mengenai penyelidikan tersebut. Dalam penelusuran Republika, Cahyadi Kumala adalah Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (PT BJA), sedangkan Haryadi Kumala adalah komisaris perusahaan tersebut.

Nama PT BJA ini terseret dalam kasus dugaan penyuapan dengan tersangka Bupati Bogor Rachmat Yasin. Saat ditanya kaitan penyelidikan baru itu dengan kasus Rachmat, Johan belum mengetahuinya. "Saya belum tahu," kata dia. 

Pada Kamis (8/5), KPK resmi menetapkan Rachmat sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyuapan terkait rekomendasi pemanfaatan lahan hutan di kawasan Bogor-Puncak-Cianjur (Bopunjur), Jawa Barat.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin sebagai tersangka. Satu tersangka lainnya adalah FX Yohan Yap. Yohan disebut sebagai perwakilan dari PT BJA. Dalam kasus ini, Yohan disangkakan sebagai pemberi suap. 

Saat operasi tangkap tangan, Rabu (7/5), petugas KPK mengamankan duit senilai Rp 1,5 miliar. Namun Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, adanya indikasi pemberian uang lain sebelumnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif sejumlah orang yang diamankan, diduga telah ada pemberian dana senilai Rp 3 miliar. Diduga pemberian uang ini juga terkait dengan rekomendasi konversi hutan di kawasan Bopunjur seluas 2.754 hektare.

Dalam laman www​.sentulnirwana.com, PT BJA berdiri pada 1994. Sekitar Januari 2010, PT. Sentul City Tbk kemudian mengambil alih 88 persen saham perusahaan tersebut untuk percepatan proyek Kota Baru Mandiri.

Kemudian Juli 2010, PT Sentul City menggandeng PT Bakrieland Development Tbk dengan kepemilikan saham masing-masing 50%. Pada April 2013, PT Sentul City kembali menambah kepemilikan sahamnya di PT BJA menjadi 65%, dan PT Bakrieland Development menjadi 35%.

Sebelumnya pada 23 Juli 2011, PT BJA resmi mengumumkan dimulainya megaproyek Sentul Nirwana yang akan memaksimalkan lahan seluas 12.000 hektare di wilayah Jonggol kabupaten Bogor, Jawa Barat. Proyek Sentul Nirwana ini disebut merupakan pembangunan kota mandiri terbesar di Indonesia.

Kawasan ini ditargetkan untuk menjadi kawasan mega residensial terpadu. Pembangunan tahap I memakan lahan seluas 600 hektare. Di kawasan ini rencananya akan dibangun berbagai fasilitas, seperti theme park, hotel dan resort, lapangan golf, pusat perdagangan dan perkantoran, sekolah-sekolah dan universitas bertaraf internasional, serta cluster-cluster perumahan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement