REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden (wapres) Boediono hadir memenuhi panggilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, sebagai saksi dalam kasus Century Jumat (9/5).
Boediono bersaksi untuk terdakwa Budi Mulya, yang menjabat sebagai deputi saat Boediono masih memegang posisi sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) 2008 silam.
Di dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin KMS Roni mencecar pertanyaan kepada Boediono seputar kewenangannya saat menjabat Gubernur BI saat pengucuran bailout Century.
Salah satunya, Roni menanyakan, apa dasar dari BI yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KKSK) memberikan Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) padahal Century sebenarnya hanya mengajukan Repo Aset.
Kronololgi saat itu, dikatakan Ronny, Bank Century bertanya kepada Direktorat Pengawasan BI apakah bisa diajukan fasilitas repo aset. Pengajuan Repo Aset pada 29 Oktober 2008 dilakukan untuk mendapatkan platform Rp 1 triliun. Lalu ternyata BI menyetujui permohonan itu dengan pemberian FPJP.
“Kenapa yang diajukan kan Repo Aset tapi yang dikucurkan malah FPJP?,” ujar KMS Ronni dalam sidang.
Boediono lantas menjawab, secara teknis langsung ia tidak membidangi persoalan tersebut. Sehingga wewenang itu tidak lantas ia ketahui, meksipun pada prosesnnya pemberian FPJP pun diikuti olehnya sebagai pimpinan tertingi di BI saat itu.
“Saya tidak sampai pada tahap administrasi apakah kredit aset repo atau FPJP. Itu di tataran adnimisntratif,” ujar Boediono.
Roni lalu bertanya, memangnya bisa dari sekedar mengajukan Repo Aset BI lantas malah memberikan kemudahan dengan pemberian FPJP yang pada akhirnya merembet pada bailout hingga triliunan. “Ya tapi memang kalo Repo Aset, esensinya bisa ke pemberian FPJP,” jawab Boediono.
Roni lalu menajadikan jawaban Boediono ini sebagai dasar pertanyaannya. “Lantas siapa pejabat yang paling berwenang terkait disetujuinya pemberian FPJP tersebut ?.
“Di BI ada pembagian kewenangan dan tanggung jawab, ada bagian RDG (Rapat Dewan Gubenrur) yang harus memutuskan. Pelaksanaannya sendiri diserahkan kepada Deputi Gubernur yang membidanginya masing-masing atau kombinasi yang membidangi plus yang melaksankan ada para direktur,” kata Boediono.
Roni kembali menanyakan, siapa saja yang memiliki kewenangan menggodok wacana pemberian FPJP di BI. Boediono menjelaskan ada tiga deputi yang berwenang. Mereka adalah Deputi Bidang Pengelolaan moneter, Budi Mulya, Pengawasan, Siti Fadjriah, dan Sistem Pembayaran Budi Rohadi.