REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memeriksa Wakil Presiden (Wapres) Boediono, dalam statusnya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memeriksa Gubernur BI saat itu, Boediono, terkait kasus pemberian Fasilitas Pemberian Jangka Pendek (FPJP) oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terhadap Bank Century.
Dalam pemeriksaan itu, Boediono mengaku tidak ingat tentang adanya rapat antara jajaran direksi BI dengan Menteri Keuangan (Menkeu) saat itu, Sri Mulyani Indrawati (SMI), terkait usulan Menkeu tentang besaran dana talangan (bailout) untuk Bank Century.
"Saya tidak ingat," ujar Boediono saat menjawab pertanyaan JPU terkait rapat jajaran direksi BI dengan Menkeu tentang besaran dana Bank Century.
Dalam persidangan di Tipikor itu, JPU juga menanyakan kebenaran usulan Menkeu terhadap besaran dana talangan yang mencapai Rp 195 miliar, namun ternyata ditetapkan sebesar Rp 6,7 triliun.
Menjawab pertanyaan JPU, lagi-lagi Boediono menjawab singkat: "Saya tidak ingat".