REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) KMS Roni menilai ada kesan ketergesa-gesaan dari Bank Indonesia (BI) dalam mengganti Peraturan BI (PBI) hanya demi menolong bank bermasalah. PBI tersebut diteken langsung oleh gubernur BI ketika itu, Boediono.
“PBI yang pertama 30 oktober 2008 (sehari setelah Century mengajukan Rep Aset ) nomor 1026 perubahan 10/30. Ini terkesan tergesa-gesa, karena pada tanggal 14, PBI berhasil diubah, SE (surat edaran) juga keluar tanggal 14 november, malam hari malah langsung cair itu FPJP tahap satu. Kenapa dalam satu hari perubahan PBI, SE, dan pencairan dengan cepat ? Padahal malah SE katanya ada kekurangan sehingga harus diurus kembali dalam waktu 3 hari,” kata Roni.
Roni menambah pertanyaannya ini dengan keanehan lainnya yang ia rasakan. Yaitu, ketika SE butuh tiga hari untuk direvisi, justru FPJP sudah keluar duluan. Artinya, kata Roni, FPJP keluar mendahului SE. “Kenapa bisa demikian ?,” kata Roni.
Boediono lantas menjelaskannya dengan panjang lebar. Dipaparkannya, situasi saat itu sangat gawat. Sehingga perlu penanganan yang cekatan dari para pengambil kebijakan yang saat itu ada di tangan BI. Dia berujar, bank apapun yang saat itu ditutup akan memberikan efek domino pada dunia perbankan.
Kebetulan saja, saat itu menurutnya Century lah yang kondisinya tengah sekarat. “Bila tak segera ditalangi bisa terjadi perburuan kepada bank-bank, rush (penarikan uang secara masal oleh nasabah) bisa terjadi,” kata Boediono.
Ia mengatakan, analisa BI saat itu mengacu pada pengalaman krisis di tahun 1997-1998. Dulu ketika 16 bank yang bila ditotal asetnya hanya 2 persen saja dari perbankan Indonesia mampu membuat chaos ekonomi negara. Lalu orang-orang lantas bertanya-tanya bank mana lagi yang akan ditutup. Imbasnya masyarakat menjadi takut menyimpan uangnya di bank-bank Indoensia
“Rush terjadi dimana-mana karena masyarakat tidak percaya lagi untuk menyimpan uangnya di bank Indonesia. Akibatnya banyak uang ditarik dari bank dan dalam jumlah besa, juga banyak pula yang berpindah ke luar negeri, ini yang khwatirkan,” kata Boediono.
Dia melanjutkan, pemberian FPJP yang sebelumnya diawali dulu dengan mengubah PBI kepada Century menjadi mendesak karena di tahun 2008 Indonesia tidak menyediakan kebijakan blanket guarantee. Berbeda dengan 1997-1998 dimana blanket guarantee menopang kebutuhan bank-bank Indonesia, di tahun 2008i sebuah bank tak bisa dijamin secara full.