REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Perilaku seks menyimpang berupa sodomi yang dilakukan seorang siswa sekolah dasar (SD) di Kabupaten Cirebon, mengundang kemarahan para orang tua korban. Mereka meminta pelaku dihukum berat.
Hal itu diungkapkan Ar (31 tahun), ibu dari korban berinisial H (6 tahun).
''Dia (pelaku) harus dihukum berat,'' tegas Ar, Jumat (9/5).
Ar pun mengaku khawatir peristiwa tersebut meluas di kalangan anak-anak. Pasalnya, anak-anak belum memahami bahwa sodomi merupakan perilaku seks menyimpang. Apalagi, pelaku merupakan teman sepermainan para korbannya.
Seperti diketahui, seorang bocah berinisial Sn (9 tahun), warga Desa Bangodua, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon, diduga menjadi pelaku sodomi. Dia melakukan aksinya itu terhadap enam orang teman sepermainannya.
Adapun keenam korbannya berinisial GS (6 tahun), D (6 tahun), N (5 tahun), B (13 tahun), M (6 tahun), dan H (6 tahun). Dari enam orang itu, satu di antaranya berjenis kelamin perempuan.
Keenam korban merupakan warga Desa Kreyo, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon. Mereka selama ini sering bermain bersama pelaku.