REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polisi meringkus dua di antara tiga pelaku perkosaan di Kota Semarang dengan korban seorang gadis yang usianya masih di bawah umur.
Kepala Polrestabes Semarang, Komisaris Besar Djihartono, di Semarang, Senin, mengatakan dua pelaku tersebut diamankan di dua tempat terpisah, yakni di Sragen dan Boyolali.
Kedua pelaku yang telah diamankan tersebut, masing-masing JC (29) dan SP (25). Keduanya warga Sendangguwo, Tembalang, Semarang.
"Satu pelaku lagi bernama Ciyung masih dikejar," katanya.
Peristiwa dugaan perkosaan terhadap V (14) tersebut terjadi pada 17 Maret 2014 di rumah yang juga tempat tinggal tersangka SP.
Ia mengatakan kejadian tersebut bermula ketika tiga pelaku bersama salah seorang teman korban yang bernama Eva pergi ke tempat karaoke. "Korban dan pelaku sebelumnya tidak saling kenal," katanya.
Ketika di tempat karaoke tersebut, para pelaku memaksa korban untuk minum minuman keras. Korban yang dalam kondisi mabuk kemudian diperkosa oleh para pelaku di rumah tersangka SP.
Para pelaku selanjutnya akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ia mengatakan teman korban yang bernama Eva masih dimintai keterangan sebagai saksi dan diperiksa tentang dugaan keterlibatan dalam peristiwa tersebut.