Selasa 13 May 2014 13:29 WIB

Konsulat: Malaysia Akan Bebaskan 11 Nelayan Indonesia

Nelayan.   (ilustrasi)
Foto: Antaa
Nelayan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Penang dalam keterangan persnya, Selasa, mengatakan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia Daerah Timur Maritim 2 (APMM DM 2) Pulau Pinang akan membebaskan 11 nelayan asal Indonesia yang tertangkap memasuki perairan Pulau Pinang Malaysia.

''Kesebelas nelayan tersebut berasal dari Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara,'' kata Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Penang.

Sejak penangkapan tersebut diinformasikan oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia Daerah Timur Maritim 2 (APMM DM 2) Pulau Pinang, KJRI Penang melakukan pemantauan dan telah menemui WNI yang tertangkap tersebut.

Kesebelas nelayan tersebut ditangkap pada 27 April 2014 di wilayah perairan Negeri Pulau Pinang-Malaysia saat Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia Daerah Timur Maritim 2 (APMM DM 2) Pulau Pinang melakukan patroli.

KJRI Penang telah melakukan pendekatan kepada pihak Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia Daerah Timur Maritim 2 (APMM DM 2) Pulau Pinang dan meminta untuk membebaskan para nelayan tersebut.

Permintaan pembebasan mereka itu karena tidak adanya barang bukti hasil tangkapan dan barang bukti lainnya. Kedua kapal yang digunakan tenggelam saat upaya penarikan ke darat.

Pada 12 Mei 2014, KJRI Penang akhirnya menerima kepastian dari Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia Daerah Timur Maritim 2 (APMM DM 2) Pulau Pinang bahwa kasus penangkapan nelayan tersebut tidak akan diteruskan ke pengadilan.

Selanjutnya, para nelayan tersebut akan dipulangkan ke tanah air melalui proses deportasi oleh pihak Imigrasi Malaysia. Adapun nama-nama nelayan tersebut adalah Shahlan, Budiono, Putra Andika, Yudi, Ajuan, Zulkifli, Azwan, Uca, Ilam, Riduan, dan Ibrahim.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement