Rabu 14 May 2014 16:34 WIB

Wow, Petinggi Deplu Dapatkan Puluhan Juta Rupiah dari 'Uang Lelah'

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Nidia Zuraya
Pejabat negara rawan terjerat korupsi (ilustrasi).
Foto: Theafricanbusinessreview.com
Pejabat negara rawan terjerat korupsi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Dugaan korupsi anggaran Kementerian Luar Negeri (saat itu masih bernama Departemen Luar Negeri atau Deplu) atas pemberian ‘uang lelah’ medio 2004-2005 kembali disidangkan Rabu (14/5). Dalam persidangan kali ini, terungkap nominal uang yang diterima masing-masing pejabat Deplu setiap menyelesaikan satu kegiatan bertaraf internasional.

 

Mantan Karo Keuangan Deplu Warsita Eka yang hadir sebagai saksi mengatakan, untuk posisi Menteri yang saat itu dijabat oleh Hassan Wirajuda, uang Rp 40 juta diberikan sebagai uang lelah. Selanjutnya, diperingkat kedua ada Sekjen Deplu Sudjadnan Parnohadiningrat dengan angka RP 30 juta per kegiatan.

 

“Saya Karo Keuangan dapat Rp 15 juta, itu yang dilaporkan,” ujar Eka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta ketika bersaksi untuk terdakwa Sudjadnan.

Eka mengatakan, nominal itu sebelumnya ditentukan atas rembug tiga pejabat Deplu. Mereka ada Sudjanan, eks Kepala Bagian Pelaksana Anggaran Sekjen Deplu I Gusti Putu Adnyana, dan Eka sendiri sebagai Karo Keuangan Deplu.

 

Ia melanjutkan, catatan dari pengeluaran uang lelah ini berada di buku yang dipegang Putu. Dengan segala putusannya, menurut Eka ada di tangan Sudjanan kapan uang lelah itu akan dibagikan. “Tidak semua kegiatan, hanya yang diarahkan oleh pak Sekjen (Sudjanan) saja,” kata Eka.

 

Dalam sidang dengan agenda serupa sebelumnya, I Gede Putu juga menyebut Sudjanan sebagai pemegang tampuk kapan uang lelah akan dikucurkan. "Pemberian uang lelah itu atas perintah Pak Sudjadnan. Beberapa pihak yang dapat Menteri, Sekretaris Jenderal, Kepala Bagian Keuangan, dan Kepala Bagian pengendalian. Pak Sudjadnan yang menentukan jumlahnya, saya hanya mencatat saja," kata dia dalam sidang April lalu.

 

Putu sendiri, ikut menikmati uang lelah ini dari sejumlah kegiatan internasional yang dilakukan oleh Deplu selama Medi 2004-2005. Adapun, diketahui dari dakwaan yang dibacakan Jaksa dalam persidangan sebelumnya ada 12 kegiatan 2 kegiatan sidang dan konferensi internasional yang dijadikan lahan pembagian uang lelah. Ditaksir, Negara merugi hingga Rp 11,091 miliar akibat aksi bagi-bagi uang di Delu tersebut.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement