REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus kewenangannya sendiri dalam menyidangkan sengketa pemilukada. Pasal 236 C Undang Undang (UU) No. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) dan Pasal 29 ayat 1 huruf e UU No. 48 Tahun 2009 dianggap inkonstitusional.
“Menyatakan, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim MK Hamdan Zoelva dalam persidangan di gedung MK, Senin (19/5).
Pihaknya menilai, norma pasal 236 C UU Pemda yang menyebut, pengalihan hak penanganan sengketa pilkada dari Mahkamah Agung (MA) ke MK justru mengaburkan fungsi MK. Padahal lembaga tersebut bersifat limitatif tak bisa ditambah atau dikurangi kewenangannya.
Namun untuk menghindari adanya kevakuman serta ketidakpastian hukum pascaputusan ini, Hamdan menambahkan, MK tetap akan menyidangkan sengketa pilkada sampai ada revisi terhadap UU tersebut. Ia berharap DPR dan Pemerintah bisa segera menyelesaikannya.
“Kalau soal kewenangan penentuan lembaga persidangan yang tangani sengketa pilkada, kami serahkan ke DPR. Itu terserah mereka sebagai pembuat UU, apakah kebalikan ke MA atau buat lembaga baru,” ujar dia usai persidangan.