Senin 19 May 2014 19:14 WIB

Dua Tersangka Pidana Pemilu di Lampung Kabur

Rep: mursalin yasland/ Red: Taufik Rachman
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

REPUBLIKA.CO.ID,BANDAR LAMPUNG -- Kepolisian Daerah (polda) Lampung, masih menyimpan "pekerjaan rumah" mengenai perkara pemilu di Lampung. Pasalnya, dua orang tersangka pidana pemilu anggota legislatif masih buron.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, AKBP Sulistyaningsih, Senin (19/5), mengatakan pihaknya telah menyelesaikan pemberkasan perkara pidana pemilu legislatif sebanyak 36 dari 38 tersangka. "Dua orang tersangka masih buron," katanya.

Menurut dia, sebanyak 36 tersangka perkara pidana pemilu telah dilimpahkan ke kejaksaan. Sebelumnya, terdapat delapan berkas perkara pidana pemilu, yang ditangani polda Lampung dalam dua tahap, dan telah lengkap atau P21.

Dari delapan berkas perkara pidana pemilu tersebut, terdapat 45 tersangka. Dari 45 tersangka, terdapat lima komisioner KPU Kabupaten Lampung Barat, dan petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).