Jumat 23 May 2014 14:31 WIB

Tersangka Pengemplang Pajak Rp 1,2 M Diserahkan ke Kejati

Rep: Yulianingsih/ Red: A.Syalaby Ichsan
Pajak/ilustrasi
Foto: Pajak.go.id
Pajak/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DI Yogyakarta menyerahkan satu tersangka pengemplang pajak asal Kota Yogyakarta bernisial PEC ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Yogyakarta, Senin (19/5).

PEC diduga mengemplang pembayaran pajak pada 2004 dan 2005 sebesar Rp 1,2 Miliar. Tersangka yang berprofesi sebagai penulis buku, pembicara dan pengusaha nasional tersebut saat ini mendekat di Rumah Tahanan Wirogunan Yogyakarta.

"Kita memiliki komitmen serius dalam perkara penanganan perpajakan. Hal ini agar pembayaran pajak benar-benar dipatuhi," ujar Kepala Kejati DIY, Sujadi saat konferensi pers di kantor Kejati DIY, Jumat (23/5).

Kasus ini menurutnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta. PEC dikenai Pasal 39 ayat 1C UU no 16 tahun 2009. Tersangka tidak melaporkan seluruh penghasilan yang diperoleh pada 2004 dan 2005 melalui SPT tahunan dan PPh perorangan.

Sebelumnya, Kanwil DJP DIY sudah menangani dua perkara pengemplangan pajak. Keduanya sudah mencapa keputusan ingkrah di pengadilan. Kedua kasus ini adalah PT MCK dengan terdakwa Singgih Yuniarto dan PT TPS dengan terdakwa Purohatu.

Menurut Jaksa Kejati DIY, Petrus Sadiyo, kedua perusahaan ini bergerak dibidang event organizer dan terbukti tidak menyetorkan pajak. "Jumlah pajak terhutang untuk PT MCK sebesar Rp 513 juta dan PT TPS sebesar 141 juta. Keduanya sudah diputus bersalah di pengadilan," katanya.

Singgih diputus kurungan 6 bulan penjara dengan denda Rp 1,026 Milyar subsider kurungan dua bulan penjara. Sedangkan Purohatu diputus kurungn 6 bulan penjara dengan denda Rp 283 juta subsider 1 bulan penjara.

Direktur Intelejen dan Penyidikan DJP Kementrian Keuangan, Yuli Kristiyono mengatakan, pihaknya terus secara konsisten melakukan upaya hukum terhadap wajib pajak yang tidak patuh. "Ini upaya kami untuk membangun kepatuhan wajib pajak. Harapannya penerimaan pajak meningkat sehingga pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur meningkat," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement