REPUBLIKA.CO.ID, KOLOMBO -- Sri Lanka Memblokir dua situs berita yang kritis terhadap pemerintah.
Kelompok hak asasi media mengatakan pemblokiran terhadap www.srilankamirror.com dan www.theindependent.lk telah mencederai hak asasi yang dijamin konstitusi. Pemerintah setidaknya telah memblokir delapan situs berita.
"Ada beberapa pemberitaan kami yang mengkritisi pemerintah, itu tampaknya menjadi alasan pencekalan," ujar editor www.theindependent.lk Subash Jayawardene kepada Reuters, Rabu (21/5).
Pemerintah Sri Lanka berada dalam tekanan untuk mengatasi masalah hak asasi dan memastikan kebebasan media setelah resolusi PBB memperingatkan untuk mengeksekusi penjahat perang.
"Berita kami kredibel dan dilaporkan dengan bertanggung jawab. Namun, pemerintah mungkin tidak suka berita kami," kata editor www.srilankamirror.com Kalum Shivantha. Kedua situs diblokir oleh Komisi Regulasi Telekomunikasi Sri Lanka milik pemerintah.