REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemerintah Kota Sukabumi mulai membersihkan bekas pemandian air panas Santa yang merupakan lokasi yang dijadikan tempat kejahatan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh Emon.
"Sambil menunggu kasus kejahatan terhadap anak yang dilakukan oleh AS alias Emon selesai, sementara kami membersihkan bekas pemandian air panas itu agar tidak terlihat kumuh, namun demikian kami tetap melarang warga masuk ke lokasi," kata Wakil Wali Kota Sukabumi, Ahmad Fahmi, Jumat.
Menurut Fahmi, untuk bangunan kumuh yang masih berdiri saat ini, yang juga merupakan tempat Emon melakukan hal tidak senonohnya kepada anak yang menjadi korbannya, belum diratakan dengan tanah karena masih digunakan oleh pihak penyidik Polres Sukabumi Kota dalam mengembangkan kasus pedofilia ini.
Namun, jika kasus Emon sudah dianggap selesai maka seluruh bangunan yang ada di bekas pemandian air panas ini akan segera diratakan sehingga tidak ada lagi bangunan di daerah itu.
Dan pihaknya menargetkan pada 2015 mendatang, bekas objek wisata alam ini akan dikelola kembali oleh pihak ketiga dengan merubahnya mejadi taman bermain air atau Water Park.
"Sudah ada tiga insvestor yang ingin mengelola bekas objek wisata itu dan kami berharap jika seluruh kasus ini tuntas, maka pembangunan pun bisa segera dilaksanakan," tambahnya.