REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf mengatakan, ada lima aspek yang harus diperhatikan dalam penegakkan hukum. Pertama, dari sisi aturan perundang-undangan.
"Undang-undang tidak boleh ada celah multitafsir, harus bisa dijalankan, implementatif," ujar dia, saat dihubungi, Ahad (25/5).
Kedua, kata Asep, dari sisi aparat penegak hukum. Setiap aturan perundangan yang bagus harus didukung dengan aparat yang bagus pula. Karenanya, pembenahan ke depan jangan melulu terfokus pada persoalan penambahan jumlah personil.
"Tapi juga kualitas dan integritas. Ini yang susah. Kalau hukum ditegakkan hukum dengan moral yang buruk, sehebat apa pun hukum tidak akan ada keadilan," kata dia.
Sisi ketiga adalah masyarakat. Menurut dia, masyarakat harus mempunyai kesadaran hukum. Ini menjadi salah satu tugas pemerintah untuk meningkatkan kesadaran hukum rakyatnya.
Kemudian keempat, ia mengatakan, terkait dengan peningkatan sarana dan prasarana, infrastruktur penegakkan hukum. Kelima, dari sisi kepemimpinan nasional.
Ia mengatakan, perlu komitmen tinggi dari para pemimpin dalam rangkat penegakkan hukum. Baik di tataran eksekutif, legislatif, dan juga yudikatif. "Ini yang paling banyak dipersoalkan sekarang ini. Komitmen pemimpin kita," kata dia.
Terkait dengan pemberantasan korupsi, Asep mengatakan, peran KPK masih dibutuhkan. KPK pun menjadi pendorong aparat penegak hukum lain, seperti kepolisian dan kejaksaan untuk lebih kuat dalam pemberantasan kejahatan rasuah.
Ia menambahkan, lembaga penegak hukum harus mempunyai pemimpin yang tepat. Ia mencontohkan sosok terdahulu seperti Baharuddin Lopa dan Hoegeng. "Kalau punya sosok seperti, insya Allah penegakkan hukum berjalan baik," kata dia.
Asep juga mengatakan, perlunya perhatian terhadap masyarakat tidak mampu dalam penegakkan hukum. Karena masih banyak masyarakat yang harus menghadapi persoalan hukum tapi tidak mempunyai dana untuk mendapat bantuan hukum. "Pemerintah bisa menyediakan anggarannnya. Ini menjadi biaya pos bantuan hukum," ujar dia.