REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah kembali menggulirkan program subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah atau raskin. Tahun ini, pemerintah menggelontorkan dana senilai Rp 18,8 triliun untuk program raskin.
Asisten Deputi Urusan Kompensasi Sosial Kementerian Koordinator Bidan Kesejahteraan Rakyat (Kemenkokesra) Safri Burhanuddin mengatakan, raskin akan diberikan kepada 15,5 juta rumah tangga sasaran (RTS). "Masing-masing mendapatkan 15 kilogram beras subsidi dengan harga per kilogram Rp 1.600," ujar Safri dalam sosialisasi program raskin di Jakarta, Selasa (3/6).
Beras raskin hanya diberikan untuk rumah tangga miskin dan rentan. Raskin tidak untuk dibagi rata. Oleh karena itu, pemerintah memperkenalkan penyaluran raskin menggunakan Kartu Perlindungan Sosial (KPS). Kartu ini berfungsi untuk penanda rumah tangga sasaran penerima manfaat.
Pemerintah membagikan KPS kepada 15,5 juta RTS atau 25 persen masyarakat yang memiliki tingkat kesejahteraan terendah berdasarkan Basis Data Terpadu. Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) menyatakan, data ini terus diperbaiki agar penerima manfaat optimal. "Pemerintah memungkinkan adanya perubahan data melalui mekanisme musyawarah desa," kata Safri.