Selasa 03 Jun 2014 21:15 WIB

DPRD Minta Jabar Siapkan Alokasi JKN 2015

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Foto: IST
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Anggota Badan Anggaran DPRD Jabar Yod Mintaraga mengatakan Pemerintah Provinsi Jabar harus menyiapkan anggaran untuk alokasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada APBD 2015.

"Harus serius dalam menganggarkan program JKN, kita harus mengalokasikan anggaran," kata Yod kepada wartawan di Bandung, Selasa.

Ia menuturkan pengalokasian anggaran untuk JKN itu berdasarkan Permendagri Nomor 37 tahun 2014 tentang Penyusunan APBD 2015 yang disosialisasikan oleh Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Senin (2/6).

"Yang menjadi perhatian pada penyusunan APBD Provinsi Jabar 2015 mendatang salah satunya menyangkut program Jaminan Kesehatan Nasional," katanya.

Sementara besaran biaya yang harus disiapkan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, kata Yod belum dapat ditentukan besarannya.

Anggaran untuk JKN, lanjut dia akan ditentukan setelah ada Peraturan Pemerintah (PP).

"Belum ada (biaya untuk JKN) karena nanti ada PP-nya," kata Yod.

Sebelumnya sejumlah anggota DPRD Jabar menghadiri sosialisasi Permendagri Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Penyusunan APBD 2015.

DPRD menilai sosialisasi Permendagri baru itu merupakan penyempurnaan dari setiap Permendagri sebelumnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement