REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menekankan para menteri yang berasal dari partai politik boleh menjadi tim sukses kedua capres. Tetapi, catatan penting yang harus diperhatikan tak lain jaminan kinerja di kementeriannya tidak terbengkalai.
Kalau menteri parpol tidak bisa menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, ia pun mempersilakan untuk mengakukan pengunduran diri.
"Para menteri yang inign menjadi bagian dari atau berperan secara aktif dalam sebuah timses pasangan capres, baca baik-baik ini; sehingga tidak mungkin melaksakan tugas kementerian, saudara bisa memilih untuk tidak melanjutkan keberadaan di kabinet ini atau mengundurkan diri," katanya saat membuka sidang kabinet terbatas, Rabu (4/6).
Ditekankannya, kata kunci dari tawaran itu bukan pada 'menteri menjadi timses capres' tetapi pada mampu atau tidaknya bertanggung jawab dan menjalankan tugas kementerian.
"Seolah para menteri tidak boleh ikut mensukseskan pasangan capres-cawapres, seolah-oleh para menteri tidak boleh bergabung dalam timses. Bukan," katanya.
Presiden SBY pun menjabarkan pemerintah telah membuat aturan tentang cuti kampanye para menteri. Dalam satu pekan, diberikan izin cuti selama satu hari. Para menteri bisa secara legal melakukan kegiatan politik selama masa kampanye karena diizinkan oleh pemerintah lewat aturan cuti kampanye tersebut.
"Saya kira jelas sekali aturan ini dan gunakan dengan sebaik-baiknya manakala saudara harus menjalankan tugas politik," katanya.