REPUBLIKA.CO.ID, AUSTRALIA -- Kabar baik bagi para pekerja yang berpendapatan rendah. Komisi Keadilan Kerja (Fair Work Commision) baru-baru ini memutuskan adanya kenaikan gaji sebesar 3 persen.
Fair Work Commision adalah lembaga pengadil bagi hubungan tenaga kerja, penengah antara lembaga perburuhan dan para majikan yang menggaji para pekerja. Dalam putusannya, Fair Work Commission mengumumkan tinjauan tahunan mereka mengenai gaji minimum yang akan berimbas langsung pada sekitar 1,5 juta warga Australia.
Efektif per 1 Juli, gaji minimum per minggu akan naik menjadi $640.90 atau sekitar Rp 6,5 juta atau naik sebesar $18,70.
Presiden Komisi Keadilan Kerja, Iain Ross mengatakan belakangan tidak hampir tidak ada kenaikan secara nyata dalam standard gaji minimum, sementara para pekerja dari kelompok lain menikmati peningkatan gaji secara substansial. "Penurunan standar hidup di antara para pekerja dengan gaji minimum; kebutuhan mereka; pertumbuhan produktifitas yang semakin bagus belakangan ini; biaya unit pekerja yang rendah dalam sejarah; dan absennya tekanan biaya dari pasar kerja, merupakan faktor-faktor yang mendukung kenaikan gaji minimum," ujarnya.
Salah satu faktor lainnya adalah naiknya tingkat superanuasi (sumbangan pensiun) yang akan mulai berlaku pada tanggal 1 Juli ini.
Australian Council of Trade Union (ACTU), semacam serikat buruh yang mewakili para pekerja di tingkat nasional, telah berupaya mendapatkan kenaikan sebesar $27 per minggu, tetapi para pemberi kerja mengatakan mereka tidak mampu membayar kenaikan lebih dari $8.5 per minggu.
Serikat Buruh khawatir makin melebarnya kesenjangan antara gaji minimal dan pendapatan rata-rata bisa berarti mendorong Australia menjadi seburuk kondisi di Amerika Serikat dan bisa menciptakan kelas "pekerja miskin".
Pemerintah Federal telah menghimbau agar Komisi juga mempertimbangkan bahwa setiap orang Australia juga akan menerima ekstra $550 per tahun jika pajak atas karbon dihapuskan.
Tahun lalu, gaji minimum naik sebesar $15,8 per minggu.