REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah saat ini berupaya mendeportasi guru-guru Jakarta International School (JIS). Padahal ternyata mereka mempunyai Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas) dan izin bekerja. Namun mereka mengajar tidak sesuai dengan bidang yang seharusnya diajarnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Pusat informasi dan Humas Kemendikbud Ibnu Hamad mengatakan, sebenarnya jika ada guru asing yang tidak mengajar sesuai dengan mata pelajaran yang harusnya dia ajarkan, tidak masalah. Dalam artian, tidak perlu berujung dengan deportasi.
"Biasanya guru asing dideportasi karena misalnya, ia hanya ingin jalan-jalan dan berwisata di Indonesia. Namun ternyata tiba-tiba malah menjadi guru di suatu sekolah, berarti ini ada pelanggaran di bidang imigrasi, kasus semacam itu yang biasanya berujung pada deportasi," kata Ibnu, Kamis, (5/6).
Menurut Ibnu, guru-guru JIS yang akan dideportasi kemungkinan bukan karena mengajar mata pelajaran yang tidak sesuai dengan kewajibannya. "Biasanya imigrasi itu mendeportasi orang asing jika mereka menyalahi aturan keimigrasian, izinnya berwisata, ternyata malah bekerja, atau dia melanggar izin tinggal," katanya.