Kamis 05 Jun 2014 13:25 WIB

Pengajarnya Dideportasi, Begini Tanggapan JIS

Rep: C70/ Red: A.Syalaby Ichsan
Kepala Sekolah Jakarta International School (JIS) Timmothy Carr saat memberi keterangan kepada media di halaman JIS, Pondok Indah, Jakarta selatan, Kamis (24/4).
Foto: Rakhmawaty La'lang/Republika
Kepala Sekolah Jakarta International School (JIS) Timmothy Carr saat memberi keterangan kepada media di halaman JIS, Pondok Indah, Jakarta selatan, Kamis (24/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Jakarta Internasional School (JIS) Daniarti Wusono memberikan tanggapannya atas pemulangan 20 guru warga negara asing (WNA) yang mengajar di JIS oleh Kantor Imigrasi (Kanim) Jakarta Selatan pada Jumat (6/6) mendatang.

"Dapat kami sampaikan bahwa kami telah dan akan terus bekerja sama dengan Dirjen Imigrasi," kata Daniarti melalui pesan singkat, Kamis (5/6).

Dia melanjutkan, Taman Kanak-kanak (TK) JIS akan terus bekerja sama dengan banyak pihak dan lembaga dalam menangani kasus pelecehan seksual yang terjadi di JIS. Termasuk yang berhubungan dengan perizinan para staf dan pengajar JIS.

Seperti diketahui sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin akan melakukan deportasi terhadap 23 guru JIS yang dianggap melakukan pelanggaran karena memalsukan keterangan izin tinggal.

Bahkan, Kemenentrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal telah menemukan sejumlah guru WNA yang tidak mengantongi izin mengajar sesuai dengan yang dikeluarkan oleh Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 66 Tahun 2009.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement