REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Sidang terdakwa kasus proyek Hambalang dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Anas Urbaningrum kembali digelar Jumat (6/6). Sidang yang awalnya akan digelar pukul 10.00 WIB tadi mengalami penundaan hingga pukul 13.00 WIB.
Dalam sidang kali ini, Anas akan membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kepadanya dalam sidang sebelumnya. Anas sendiri tampak tampil segar dengan balutan kemeja putih bersih ala baju muslim.
“Saya sudah siap bacakan nanti akan disampaikan ya di persidangan,” kata mantan Ketua HMI ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Jumat.
Dalam sidang sebelumnya, JPU mendakwa Anas menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pengaturan sejumlah proyek besar Negara seperti Hambalang. Disebutkan JPU, total Anas menerima gratifikasi atau janji sejumlah Rp 116 miliar plus 5,2 juta Dollar AS.
Tak hanya itu, JPU juga mendakwa Anas melakukan TPPU senilai puluhan miliar atas harta yang diduga hasil perbuatan melanggar hukum.