REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum telah membacakan nota pembelaan atas dakwaan atau eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/6) lalu. Anas membantah semua dakwaan yang didakwakan jaksa dan menuding ada pihak tertentu di balik kasus yang menjeratnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menyebut Anas tidak konsisten dan bahkan menyindir soal janji Anas untuk digantung di Monumen Nasional (Monas) jika terbukti menerima uang sepeser pun.
"Anas pernah janji akan digantung di Monas kalau korupsi 1 peser rupiah tapi sekarang Anas lupa kalau Monas masih ada karena tidak pernah lagi bicara kata-kata soal Monas ketika dakwaan JPU menduga ada miliaran rupiah yang dikorupsinya," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dalam pesan singkat kepada ROL, Sabtu (7/6).
Tokoh yang kerap disapa BW ini mengatakan eksepsi yang dibuat kuasa hukum Anas, Adnan Buyung Nasution, dapat disebut imajiner dan absurd karena menuduh KPK diperintah pihak lain dalam penanganan kasus korupsi Anas. Ia menyebut Adnan sebagai pengacara maka dia wajib melengkapi pernyataannya dengan bukti atau fakta yang konkrit. Bila tidak, maka itu hanya akan merendahkan martabat dan kehormatannya.
Ia juga menegaskan KPK akan dengan senang hati bertarung dan berargumentasi secara hukum dengan barang bukti di pengadilan. "Eksepsi Anas juga sama dengan lawyernya, tidak hanya imajiner, tapi juga absurd dan ilusif. Publik kian cerdas dan tidak mungkin berkali-kali tertipu dengan 'silat lidah' yang tanpa henti," sindirnya.
"Anas sudah berkali-kali membuat pernyataan yang hampir seluruhnya tidak bisa dipercayai," ujarnya lagi.
Pendukung Anas, lanjut BW, pernah ribut soal kekhawatiran diracun tapi sudah berbulan-bulan di tahanan, tidak pernah ada bukti soal makanan yang diracun. Selain itu, Anas juga pernah menolak untuk diperiksa KPK tapi kemudian mengaku kalau dirinya diperintahkan pengacaranya untuk tidak memenuhi pemeriksaan.
"Fakta ini menjelaskan dia tidak berani mengambil tanggung jawab bahwa dia melawan hukum tidak berani dipanggil KPK atau malah secara sengaja bersama lawyernya melakukan obstruction of justice. KPK sudah memeriksa puluhan saksi dan ada berbagai barang bukti lainnya," papar mantan Ketua YLBHI ini.